Home » » Transportasi jalan raya

Transportasi jalan raya


helm-proyeku.blogspot.co.id

Dalam kegiatan Transportasi kegunaan jalan raya merupakan sebuah prasarana yang sangat dibutuhkan untuk menunjang jenis moda darat yang menggunakan media jalan raya dalam pergerakannya, misalnya motor, mobil, sepeda, dll.
Di bawah ini akan di uraiakan hal-hal mengenai jalan raya, definisi jalan raya,  pengelompokan jalan raya,dll.

Definisi Jalan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala jalan, termasuk bangunan perlengkapan dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
Jalan bebas hambatan yaitu jalan umum untuk lalu lintas menertus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang pengunanya diwajibkan membayar tol.
Bagian-bagian jalan raya
helm-proyeku.blogspot.co.id
Di bawah ini akan diuraikan mengenai:
Pengelompokan jalan:
1. Jalan umum
    a. sistem jaringan
      • sistem jaringan primer
      • sistem jaringan sekunder
    b. Fungsi
      • Arteri
      • Kolektor
      • Lokal
      • Lingkungan
    c. Status
      • Jalan Nasional
      • Jalan Provinsi
      • Jalan Kabupaten/Kota
      • Jalan Desa
    d. Kelas
      • Kelas I
      • Kelas II
      • Kelas III
      • Kelas Khusus
2. Jalan Khusus
Di bawah ini akan diuraikan penjelasan dari poin-poin di atas
helm-proyeku.blogspot.co.id

helm-proyeku.blogspot.co.id

1. Jalan umum
   Merupakan jalan yang di gunakan bagi lalulintas umum. 
   a.sistem jaringan  
  • Sistem jaringan jalan Primer
  • Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk mengembangkan semua di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
  • Sistem jaringan jalan sekunder
  • Merupakan jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.


b. Fungsi jalan
  • Jalan arteri
  • merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan  utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
  • Jalan kolektor
  • merupakan jalan umum yang berfungsi melayani             angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang,  sedang kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  • Jalan Lokal
  • merupakanjalan umum yang berfungsi melayani angkutan  setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah,         dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  • Jalan Lingkungan
  • merupakan jalan umum yang berfungdi melayani         angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
  c. Status jalan
  • Jalan Nasional
  • merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
  • Jalan Provinsi
  • merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  • Jalan Kota adalah
  • adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder pusat pelayanan dengan persil, ,menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  • Jalan Desa
  • merupakan umum yang menghubungkan kawasan atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
  d. Kelas Jalan
  • Jalan Kelas I
  • yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukutan lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
  • Jalan Kelas II
  • yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
  • Jalan Kelas III
  • yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukurann paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
  • Jalan Kelas Khusus
  • yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kedaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
  2.Jalan khusus
    Merupakan jalan yang di bangun oleh instansi, bada usaha,
perorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Thanks for reading Transportasi jalan raya

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 comments:

Post a Comment